Mayoritas saham perbankan Indonesia kelompok KBMI 3-4 terpantau melemah pada perdagangan sesi I Selasa (12/9/2023), di tengah rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang akan mengatur pembagian dividen perbankan.

Per pukul 11:24 WIB, dari 13 saham bank KBMI 3-4, sembilan saham melemah, dua saham cenderung stagnan, dan dua saham lainnya masih menguat.

Berikut pergerakan saham bank KBMI 3-4 pada perdagangan sesi I hari ini.

EmitenKode SahamHarga TerakhirPerubahan Harga
Bank OCBC NISPNISP1.105-2,21%
Bank Danamon IndonesiaBDMN2.830-1,39%
Bank Negara Indonesia (Persero)BBNI9.325-1,32%
Bank CIMB NiagaBNGA1.665-0,89%
Bank Mandiri (Persero)BMRI5.875-0,84%
Bank Tabungan Negara (Persero)BBTN1.235-0,80%
Bank Syariah IndonesiaBRIS1.645-0,60%
Bank Pan IndonesiaPNBN1.390-0,36%
Bank Central AsiaBBCA9.100-0,27%
Bank Rakyat Indonesia (Persero)BBRI5.4250,00%
Bank Maybank IndonesiaBNII2680,00%
Bank MegaMEGA5.2500,48%
Bank PermataBNLI9350,54%

Saham PT Bank OCBC NISP Tbk (NISP) menjadi yang paling parah koreksinya pada sesi I hari ini, yakni ambles 2,21% ke posisi Rp 1.105/unit.

Selain itu, tiga saham bank raksasa juga terpantau melemah, dengan saham PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) memimpin pelemahan bank raksasa pada sesi I hari ini, yakni merosot 1,32% menjadi Rp 9.325/unit.

OJK tengah menyiapkan pengaturan pembagian dividen perbankan. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyebut aturan tersebut merupakan salah satu upaya dalam memperkuat penerapan tata kelola bank.

Dengan demikian, alokasi laba yang diperoleh bank juga diprioritaskan untuk memperkuat permodalan bank serta untuk kebutuhan investasi dalam memperkuat daya saing.

Menurut Dian, pengaturan mengenai dividen bank ini merupakan hal yang umum dilakukan. Dia mencontohkan pada beberapa negara lain, di mana batasan dividend payout ratio ditetapkan oleh regulator

“Sebagai contoh pada beberapa negara, batasan dividend payout ratio ditetapkan oleh regulator dengan didasarkan pada realisasi kinerja keuangan bank (pemodalan dan kualitas aset) atau didasarkan atas kondisi ekonomi makro seperti dampak Covid-19,” katanya menjawab pertanyaan Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK Agustus 2023, dikutip Senin (11/9/2023).

Dalam pengaturannya, otoritas tidak akan secara spesifik mengatur persentase besaran rasio dividen. Akan tetapi, OJK akan mengatur mengenai kewajiban bank untuk memiliki kebijakan dalam pembagian dividen dan mengkomunikasikannya kepada pemegang saham.

Dian mengungkapkan kebijakan dividen bank akan memuat antara lain pertimbangan bank (aspek internal dan eksternal) dalam menetapkan besaran pembagian dividen, yang juga secara proporsional mempertimbangkan kepentingan bank dan kepentingan para pemegang saham (investor), termasuk memuat mekanisme persetujuan dan kewenangan yang diperlukan.

Sebagai pengawas perbankan, kata Dian, OJK tentunya akan melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap kebijakan dividen bank dan pelaksanaannya, untuk memastikan terpenuhinya kebutuhan dalam penguatan bank dan terlindunginya kepentingan para pemegang saham.

“Dalam hal diperlukan seperti terdapat indikasi pemberian dividen yang tidak prudent dan/atau bisa membahayakan keberlangsungan usaha bank, OJK berwenang untuk melakukan tindakan pengawasan,” tambahnya.

Sepanjang tahun ini, sejumlah bank membagikan rasio dividen jumbo. Terbesar yakni PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI), di mana rasio pembagian dividen sebesar 85% dari laba tahun buku 2022.

Kemudian diiikuti oleh PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) menetapkan rasio dividen 60%. Selanjutnya PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) dan BBNI membagikan rasio dividen, masing-masing 51% dan 40%.

Sementara itu, OJK juga meminta bank memperkuat pencadangan seiring dengan potensi risiko selama periode suku bunga yang relatif tinggi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *