Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkirakan akan menerima salinan Peraturan OJK (POJK) No. 14 tahun 2023 dari Kementerian Hukum dan HAM pada minggu depan.
“Salinannya memang belum keluar, dalam waktu dekat akan keluar, mudah-mudahan minggu depan udah keluar,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi ketika ditemui usai Konferensi Pers OJK, di Jakarta Pusat, Jumat, (18/8/2023).
Sejauh ini, Inarno baru bisa membeberkan isi POJK tersebut secara umum. Dalam POJK tersebut, akan ada definisi umum bursa karbon, persyaratan penyelenggara, penentuan direksinya, dan domisilinya.
Dia pun menjelaskan, yang akan diperdagangkan bursa karbon adalah Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPEGRK) dan Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi Pelaku Usaha (PTBAE-PU).
Mengacu pada laman kementerian ESDM, SPEGRK adalah surat bentuk bukti pengurangan emisi oleh usaha dan/atau kegiatan yang telah melalui MRV, serta tercatat dalam SRN PPI. Sementara PTBAE-PU adalah penetapan kuota emisi yang diberikan kepada pelaku usaha untuk mengemisikan Gas Rumah Kaca dalam kurun waktu tertentu yang dinyatakan dalam ton karbon dioksida ekuivalen.
“Jadi di situ nanti bisa untuk yang mandatori (regulated) juga bisa untuk yang voluntarynya juga,” kata Inarno.
Sebelumnya, wacana pertimbangan bursa karbon voluntary tersebut disebutkan pada Sekretaris Menteri Koordinator bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso kepada wartawan di Gedung Kemenko Perekonomian, Senin (14/8/2023).
Sebagai informasi, bursa karbon sukarela atau voluntary carbon market memungkinkan para penghasil emisi karbon untuk mengimbangi emisi mereka dengan membeli kredit karbon yang dipancarkan oleh proyek-proyek yang ditargetkan untuk menghilangkan atau mengurangi gas rumah kaca dari atmosfer.
Sementara regulated carbon market mengacu pada penerapan bursa karbon oleh perusahaan dan pemerintah yang menurut undang-undang harus memperhitungkan emisi mereka. Penerapannya diatur oleh panduan pengurangan karbon wajib nasional, regional atau internasional.